Jum'at curhat bersama Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH beserta tim yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas berdiskusi bersama Perangkat Desa beserta mesyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Adapun yang menjadi keluhan masyarakat diantaranya, mempertanyakan bagaimana langkah yang dilakukan agar kampung aman serta meminta penjelasan terkait dengan tindak pidana ringan ( Tipiring ) serta boleh atau tidak diberlakukan denda adat sebesar Rp 1.000.000,- / Tandan Sawit. Kemudian masyarakat juga mempertanyakan tindak lanjut mengenai Narkoba di Desa Gobah.
Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolsek Tambang menegaskan bahwa untuk pencurian sawit yang kerugiannya dibawah Rp 2.500.000,- akan diselesaikan secara Restoratif Justice bersama ketua RT dan RW serta Kepala Desa.
Terkait denda adat terhadap pelaku pencurian, Kapolsek Tambang menegaskan agar tidak memberikan denda tanpa Dasar Hukum yang jelas, sebaiknya memberikan sanksi sosial terhadap pelaku tersebut. Kemudian terkait measalah Narkoba, Mardani meminta agar diinformasikan kepada pihak Kapolsek Tambang peredaran terhadap narkoba agar dilakukan tindak lanjut oleh pihak Kapolsek.