Peta Desa merupakan peta tematik yang berisi unsur dan informasi dasar tentang batas wilayah, infrastruktur transportasi, toponimi, perairan, sarana prasarana, tutupan lahan, dan penggunaan lahan (Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 3 Tahun 2016). Informasi ini sangat berguna karena memuat data potensi desa yang dapat digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk merencanakan pembangunan nasional yang lebih menyeluruh dengan akurasi dan kekayaan informasi hingga di tingkat desa. Ketersediaan informasi ini wajib didukung dengan kualitas yang padu, akurat, mutakhir, bermanfaat, terbuka, demokratis, dan didasari kepastian hukum. Namun demikian, data dan informasi spasial desa masih belum banyak tersedia. Padahal, data dan informasi desa mempunyai peranan penting karena dapat dimanfaatkan untuk menganalisis aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial yang akan membantu pemerintah dalam membuat kebijakan. Untuk mendukung ketersediaan informasi tersebut, berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan kegiatan pemetaan yang bersifat partisipatif. Pemetaan partisipatif juga merupakan bagian esensial dalam konteks ketahanan pangan suatu daerah.
Pemerintah kerap dituntut untuk terus mengembangkan program-program pembangunan. Hal ini juga berlaku pada tingkat tapak, yaitu pemerintah desa. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib membuat perencanaan pembangunan. Agar tepat sasaran, perencanaan program pembangunan perlu didasarkan pada kondisi nyata di lapangan, baik kondisi fisik kawasan maupun kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat.
Dalam upaya pembangunan desa, diperlukan perencanaan yang matang serta merujuk pada data karakteristik desa yang tepat untuk membuat kebijakan. Data karakteristik desa meliputi batas administrasi desa, sarana prasarana, infrastruktur transportasi, infrastruktur pertanian, penutup lahan, penggunaan lahan, dan toponimi desa. Data tersebut mempunyai peranan penting karena dapat dimanfaatkan untuk menganalisis aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat membantu pemerintah dalam membuat kebijakan.
Data karakteristik desa umumnya disajikan dalam format spasial yang diperoleh dengan cara pemetaan desa. Melalui peta, kondisi-kondisi ini dapat tergambarkan dengan baik dan mudah dipahami. Peta memiliki kegunaan sebagai alat dokumentasi keadaan suatu wilayah terkait dengan batas maupun penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya di dalam wilayah tertentu. Peta menjadi acuan tata ruang secara detail dalam melaksanakan pembangunan. Selain untuk memperoleh data, pemetaan desa bermanfaat untuk keperluan perencanaan, pembangunan dan pengendalian wilayah, mempercepat proses tata batas dan tata ruang kawasan desa, dan sebagai sarana monitoring program atau intervensi pembangunan. Pemetaan desa juga didukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Pada level daerah, Pemerintah Provinsi Riau secara aktif mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Gubernur Riau No. 5 Tahun 2019 tentang Satu Data Satu Peta.
Peta Desa dapat disajikan dalam Peta Citra, Peta Sarana dan Prasarana, serta Peta Penutup Lahan dan Penggunaan Lahan (Perka BIG No. 3 Tahun 2016). Pada dasarnya, Peta Desa merupakan bagian dari Informasi Geospasial Tematik yang dapat diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, maupun pemerintah daerah setempat melalui proses partisipatif. Selain Peta Desa yang berisi informasi data karakteristik dan potensi desa serta batas yang sudah diidentifikasi, modul ini juga akan membahas pengembangan Peta Daerah Irigasi dan Jaringan Irigasi.
Batas desa teridentifikasi yang digunakan pada peta modul ini belum melalui proses klarifikasi batas yang bersinggungan dengan kecamatan lainnya karena kondisi pandemi yang tidak memungkinkan untuk mengumpulkan banyak orang pada satu tempat. Namun demikian, identifikasi yang dilakukan sudah terfokus pada Kecamatan Kampa dan Kecamatan Tambang dengan target Peta Batas Wilayah Indikatif saja yang telah dikonfirmasikan kepada pemerintah daerah setempat. Indikatif berarti bahwa Peta Batas Desa yang telah diperoleh belum bisa dijadikan referensi resmi. Peta Batas Desa baru dapat dijadikan referensi resmi hanya setelah statusnya definitif, yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) mengenai batas desa. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana hanya batas yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati yang memiliki kekuatan hukum. Jika pada nantinya dikeluarkan Perbup tentang Batas Desa Kecamatan Kampa dan Kecamatan Tambang, maka batas lahan yang bersinggungan dengan batas desa perlu disesuaikan mengikuti batas desa berdasarkan Perbub yang baru tersebut.
Selain Peta Desa, modul ini juga akan menghasilkan Peta Daerah Irigasi dan Jaringan Irigasi. Peta ini memberikan gambaran mengenai kondisi daerah irigasi dan jaringan irigasi yang telah diidentifikasi melalui pengecekan lapangan (ground check) oleh masyarakat. Peta ini memiliki peranan penting dalam konteks ketahanan pangan, karena dapat menjadi alat bantu kebijakan pengembangan irigasi bersama dengan informasi angka kinerja dari masing-masing irigasi. Lebih lanjut, apabila dapat disinkronisasikan dengan informasi lahan sawah yang terverifikasi, peta ini dapat mendukung informasi Satu Peta Sawah Beririgasi Nasional dengan skala detail.
Peta Kecamatan dan Desa juga memuat informasi mengenai susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana-prasarana sebagai pendukung kegiatan sosial-ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Ke depannya, Peta Kecamatan dan Desa ini merupakan dasar informasi atau pintu masuk untuk menyusun dan membuat Peta Struktur Ruang Desa dan Peta Indikatif Pola Ruang. Namun demikian, proses penyusunan Peta Struktur Ruang dan Indikatif Pola Ruang memerlukan kajian dan analisis lebih lanjut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemetaan desa dilakukan di 26 desa yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tambang (17 desa) dan Kecamatan Kampa (19 desa), Kabupaten Kampar. Desa-desa ini dipilih secara sengaja (purposive) mengingat wilayah tersebut memiliki daerah irigasi dan jaringan irigasi yang menjadi prioritas program Kabupaten Kampar dalam konteks ketahanan pangan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam jangka waktu Juli hingga Februari 2021.